Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Patrilalis Akbar Bakal Diberhentikan Tidak Hormat

Kuasa hukum Patrialis Akbar, Dorel Amir, mempersilakan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberhentikan kliennya secara tidak hormat dari jabatan hakim konstitusi.
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1)./Antara-Muhammad Adimaja
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Kuasa hukum Patrialis Akbar, Dorel Amir, mempersilakan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberhentikan kliennya secara tidak hormat dari jabatan hakim konstitusi.

"Kami serahkan ke Mahkamah Kehormatan, karena Patrialis sudah mengirimkan surat pengunduran diri," ujar Dorel ketika dihubungi, Rabu (1/2/2017).

Surat pengunduran diri Patrialis Akbar itu dikirim ke Mahkamah Konstitusi pada 30 Januari lalu. Pengunduran itu dilakukan karena Patrialis ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap.

Kasus suap itu berawal dari penangkapan Patrialis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu pekan lalu.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diduga menerima fulus dalam kasus uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Suap berasal dari Basuki Hariman, importir daging sapi, dengan nilai sekitar Rp 2 miliar.

Pasca penangkapan itu, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menyatakan Patrialis melanggar etika berat. Dewan Etik juga meminta pimpinan Mahkamah Konstitusi membentuk Mahkamah Kehormatan.

Mahkamah Kehormatan terdiri dari Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, mantan Hakim MK Achmad Sodiki, guru besar ilmu hukum Bagir Manan, tokoh masyarakat As'ad Said Ali dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta.

Kemarin, Mahkamah menggelar sidang pertama dengan memanggil Ketua dan Dewan Etik, Abdul Mukhtie Fadjar serta Hatta Mustafa untuk memintai keterangan pelanggaran etika.

Selanjutnya, dua hakim konstitusi, Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palaguna untuk ditanya apakah Patrialis mempengaruhi ini dalam perkara ini. Serta, ajudan, dua sekretaris serta satu pengawal pribadi Patrialis, untuk mengetahui apakah para pihak pernah masuk ke ruang kerja Patrialis.

Anggota Mahkamah Kehormatan Achmad Sodiki mengatakan Patrialis akan direkomendasikan pemberhentian secara tidak hormat.
"Memalukan lembaga konstitusi," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper