Kabar24.com, JAKARTA - Penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (1/2/2017).
Pengusaha impor daging ini diperiksa sebagai saksi atas tersangka Patrialis. Basuki Hariman mengaku pertemuan dengan Patrialis Akbar diatur oleh Kamaludin.
"Kamaludin itu adalah seorang direktur salah satu perusahaan saya juga. Dia bilang mau tidak saya dikenalkan sama Pak Patrialis dan terjadilah pertemuan," kata Basuki usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Basuki menyatakan ada beberapa syarat apabila dirinya ingin bertemu dengan Patrialis Akbar.
"Patrialis mau ketemu asal saya ini bukan orang yang berperkara. Kedua tidak boleh bicara uang, ketiga tidak boleh bawa tas. Jadi pertemuannya singkat sekali, saya hanya menanyakan ada gugatan dari Persatuan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia tetapi belum ada hasilnya. Dia (Patrialis Akbar) hanya bilang: ya coba nanti lihat saja," kata Basuki Hariman.
Basuki mengaku tidak ada janji apa pun dengan Patrialis Akbar yang disangka menerima uang US $ 20 ribu dan $Sing 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar. Basuki Harimah menjabat Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama. Basuki Hariman mengaku uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.
Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu diajukan oleh 6 pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi. Mereka merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona base di Indonesia.
Alasannya, pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak. UU tersebut menjadikan bebasnya importasi daging segar yang bakal mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara zone based, di mana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.
Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni country based yang hanya membuka impor dari negara-negara terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor PT Sumber Laut Perkasa.
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
Ihwal pemeriksaan, Basuki mengatakan hanya dites suara saja.
"Hari ini saya singkat sekali. Cuma dites suara saya saja. Suara saya rupanya selama ini sudah direkam," kata Basuki.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik ingin mencocokkan suara Basuki dengan rekaman suara hasil sadapan penyidik KPK. "Memang dijadwal pemeriksaan Basuki, itu untuk pencocokan suara."