Kabar24.com, JAKARTA—Kepolisian RI menampik isu penyadapan yang dilakukan oleh institusi negara terhadap Presiden keenam Susilo Bambang Yudhonyono.
Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin menegaskan Polri tidak melakukan penyadapan selain kepada teroris dan bandar narkoba. “Gembong narkoba yang kita sadap karena itu ada hukumnya. Kalau enggak ada hukumnya enggak boleh,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, KAmis (2/2/2017).
Dia mengaku belum mengetahui perkembangan terkini terkait permintaan SBY kepada aparat keamanan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyadapan tersebut.
“Saya nanti cek ke Kabareskrim karena saya baru sampai ini dari luar. Saya belum tahu perkembangan situasi. Tidak sampai ke sanalah [pelaporan] beliau [SBY]. Beliau kan negarawan.”
Sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum Partai Demokrat bereaksi atas tudingan dirinya melakukan pembicaraan dengan Ketua MUI Maruf Amin.
"Kalau percakapan saya dan Pak Maruf Amin atau siapa dengan siapa disadap tanpa alasan sah, tanpa perintah pengadilan, hal-hal yang dibenarkan dalam UU, namanya penyadapan ilegal. Kalau penyadapan motif politik, political spying," tegas SBY dalam jumpa persnya di Wisma Proklamasi.