Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Patrialis Akbar Mundur dari Hakim Kosntitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebutkan bahwa Hakim Konstitusi non-aktif Patrialis Akbar telah menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1)./Antara-Wahyu Putro A
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebutkan bahwa Hakim Konstitusi non-aktif Patrialis Akbar telah menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

"MK baru saja menerima surat yang ditulis tangan dari rekan kita, Pak Patrialis Akbar, yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Hakim MK," ujar Arief usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (30/1/2017).

Arief kemudian mengatakan, dalam waktu dekat MK akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk mengisi kekosongan atas Hakim MK setelah pengunduran diri Patrialis Akbar.

Terkait dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MK HK), Arief mengatakan, sidang etik itu akan tetap dilaksanakan meskipun Patrialis sudah menyatakan mengundurkan diri.

"Masih akan bersidang dengan itu, justru akan lebih mudah dan cepat untuk diproses nantinya," kata Arief.

Beberapa jam sebelum Arief Hidayat memberikan keterangan, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan bahwa status Patrialis Akbar di Mahkamah Konstitusi masih dibebaskan dari segala tugas dan wewenang sebagai Hakim Konstitusi hingga MK HK mengeluarkan putusan.

"Beliau masih Hakim Konstitusi, tapi tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara, untuk urusan pemberhentian itu nanti dengan SK Presiden," jelas Fajar ketika dihubungi di Jakarta, Senin.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Patrialis diduga menerima uang suap dari pihak yang berperkara dalam uji materi undang-undang tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper