Kabar24.com, BOYOLALI - Presiden Joko Widodo meminta proses rekrutmen hakim konstitusi dilakukan dengan melibatkan panitia seleksi.
Kepala Negara mengatakan pola rekrutmen hakim konstitusi yang diatur Undang-Undang No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi harus diubah dengan membuat proses yang terbuka.
"Kalau sudah ada laporan permintaan akan kami tindak lanjuti, proses rekrutmen harus terbuka," kata Jokowi usai acara peluncuran KITE IKM di Dusun Tumang, Senin (30/1/2017).
Dia berpendapat proses rekrutmen secara terbuka bisa menghasilkan calon hakim konstitusi yang berkualitas dan berintegrasi.
Usulan pola rekrutmen yang baru tersebut menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini diketahui sedang menangani pengurusan perkara judicial review (uji materi) Undang-undang No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Akibat kasus ini, Patrialis Akbar dibebastugaskan dari kewenangannya sebagai hakim konstitusi.