Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar merasa tidak menerima uang serupiah pun pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Pertama, saya ingin menyampaikan kepada yang mulia bapak ketua MK, bapak wakil ketua MK, dan para hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya hari ini dizalimi, karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (27/1/2017) dini hari.
KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Patrialis diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi, ya nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja, saya tidak pernah," tambah Patrialis.
Patrialis diamankan petugas KPK pada Kamis (26/1) di pusat perbelanjaan Grand Indonesia Jakarta bersama dengan seorang perempuan.
"Sekarang saya dijadikan tersangka, bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat. Saya minta kepada MK tak usah khawatir, paling tidak nama baik MK agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka," ungkap Patrialis.
Ia pun kembali meyakini bahwa ia tidak pernah menerima suap dalam bentuk rupiah.
"Tapi saya katakan sekali lagi saya tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari orang yang namanya Basuki, apalagi Basuki bukan orang yg berpekara di MK, tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Dia bukan pihak yang berpekara," ungkap Patrialis.
Mantan politisi Partai Amanat Nasional itu juga membantah suap diberikan dalam bentuk voucher mata uang asing.
"Tidak ada (voucher). Pokoknya tidak ada saja. Saya tidak pernah menerima uang dari Pak Basuki. Itu yang saya jelskan kepada seluruh bangsa Indonesia. Kepada MK, saya sayang sekali dengan MK. Insya Allah, Allah akan membela yang benar," tambah Patrilais.
Dalam kasus ini Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12 huruf c adalah mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny ditetapkan sebagai pemberi suap dengan sangkaan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
PATRIALIS AKBAR: Saya Tidak Terima Uang Serupiah Pun
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar merasa tidak menerima uang serupiah pun pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
39 menit yang lalu
Menakar Kans Bank Permata (BNLI) Usai 4 Tahun Diakuisisi Bangkok Bank
2 jam yang lalu