Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Harum Mitra Usaha Ingin Pailitkan Lotte Shopping Indonesia

Perusahaan konstruksi mekanik dan listrik PT Harum Mitra Usaha berupaya mempailitkan PT Lotte Shopping Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ilustrasi/SSA Advocates
Ilustrasi/SSA Advocates

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan konstruksi mekanik dan listrik PT Harum Mitra Usaha berupaya mempailitkan PT Lotte Shopping Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Lotte Shopping Indonesia (termohon) diklaim tidak melaksanakan kewajibannya kepada pemohon pailit. Dengan demikian, perusahaan ritel tersebut memiliki utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih senilai Rp8,3 miliar.

Kuasa hukum PT Harum Mitra Usaha Aviv Ghufroon mengatakan termohon pailit telah memenuhi unsur dan syarat pailit berdasarkan UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang [PKPU). Dengan begitu, perkara ini didaftarkan dengan No.4/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Jkt.Pst.

“Lotte Shopping Indonesia memiliki utang kepada klien kami sebesar Rp8,3 miliar dan dapat ditagih sejak Desember 2015,” katanya seusai sidang perdana, Rabu (25/1/2017).

Perkara ini bermula ketika Lotte Shopping Indonesia menunjuk pemohon pailit untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi mekanik dan listrik, untuk pembangunan kantor utama (head office) dan gudang penyimpanan (warehouse extension store) di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Perjanjian itu tertuang dalam surat penunjukkan pada 12 Maret 2015, serta surat perjanjian No.002/PROJ/LSI/111/2015 pada 13 Maret 2015. Nominal kontrak kerja sama proyek tersebut sebesar Rp8,48 miliar.

Pemohon dan termohon, lanjutnya, kemudian sepakat untuk melakukan perubahan spesifikasi dan memperpanjang jangka waktu pekerjaan sampai dengan 30 September 2015.

Aviv mengklaim pemohon telah menyelesaikan pekerjaan dan melakukan serah terima pekerjaan kepada termohon pada 28 hingga 30 Desember 2015. Selesainya pekerjaan, tambahnya, dibuktikan dengan beroperasinya kantor utama pada 2 Oktober 2015 , yang selanjutnya dilakukan soft opening pada 7 Oktober di tahun yang sama.

“Dalam hal ini, pemohon telah menyelesaikan pekerjaan 100% per 30 September 2015. Dan pemohon telah menandatangani berita acara serah terima pada 28,29 dan 30 Desember,” tuturnya.

Berita acara serah terima tersebut terdiri dari 11 surat yang ditandangani oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Perinciannya, pemohon telah menyelesaikan 100% pekerjaan instalasi hydrant/sprinkler, instalasi pompa summersible, instalasi fire alarm, instalasi panel LP, instalasi CCTV, instalasi oil transformer, instalasi air bersih, instalasi pompa air bersih sertainstalasi pompa booster dan transfer.

“Dari bukti itu, termohon pailit berkewajiban melunasi biaya atas pekerjaan yang telah dilakukan serah terima,” katanya.

Hinga pemrmohonan pailit ini diajukan, termohon baru melakukan pembayaran Rp4,8 miliar dari total kewajiban sebesar Rp8,48 miliar.

SURAT TEGURAN

Dalam hal ini, pemohon menindaklanjuti dengan menyampaikan surat teguran terkait pembayaran biaya pekerjaan pokok. Dalam somasi, pemohon menyampaikan tagihan yang belum dibayar oleh termohon senilai Rp5,41 miliar.

Jumlah itu belum termasuk denda keterlambatan, biaya lainnya dan tagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, apabila ditotal, tagihannya menjadi Rp8,3 miliar. Tagihan tersebut dinilai dapat dibuktikan secara sederhana.

Aviv berujar telah berulang kali berusaha menemui termohon tetapi tidak mendapatkan respons yang positif. Dia mengklaim termohon sulit ditemui dan seolah-olah menunda pembayaran.

Oleh karena itu, PT Harum Mitra Usaha melayangkan permohonan pailit kepada pemohon, dengan harapan dikabulkan oleh majelis hakim.

Pihaknya juga melengkapi syarat adanya kreditur lain yang memiliki piutang kepada PT Lotte Shopping Indonesia. Berkas permohonan pemohon menyebutkan berdasarkan data yang diperoleh dari laporan tahunan perseroan 2015, Lotte terbukti secara jelas mempunyai utang sejumlah 150,43 miliar won.

Selain itu, masih dalam laporan yang sama, pemohon memiliki utang dalam mata uang rupiah sebesar Rp2,32 triliun.

Menanggapi, Kuasa hukum PT Lotte Shopping Indonesia Sandi Sanjaya belum dapat berkomentar banyak. Dia dan timnya masih dalam proses pengecekan dokumen-dokumen. “Saat ini belum bisa kasih tanggapan mendetil di sidang pertama. Mungkin baru bisa kasih nanti di persidangan selanjutnya,” tuturnya,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper