Kabar24.com, JAKARTA - Dokter spesialis lulusan dari perguruan tinggi negeri di dalam negeri dan perguruan tinggi di luar negeri, diwajibkan mengikuti program Wajib Kerja Dokter Spesialis yang berlangsung paling singkat selama satu tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Januari 2017, sebagaimana dimuat dalam laman Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Selasa (24/1/2017).
Berdasarkan Perpres tersebut, Pemerintah Pusat melakukan penempatan dokter spesialis sebagai salah satu upaya pemerataan pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Selanjutnya Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menempatkan dokter spesialis berdasarkan alokasi penempatan.
Menurut Perpres ini, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis ditempatkan pada: a. Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; b. Rumah Sakit rujukan regional; atau c. Rumah Sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Rumah Sakit sebagaimana dimaksud merupakan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
“Dalam hal kebutuhan dokter spesialis di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud telah terpenuhi, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis dapat ditempatkan pada Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah lainnya sesuai perencanaan kebutuhan,” bunyi Pasal 13 ayat (3) Perpres ini.
Untuk tahap awal, penempatan peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.
Mengenai jangka waktu pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri, menurut Perpres ini, paling singkat selama 1 (satu) tahun.
“Masa penempatan dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis diperhitungkan sebagai masa kerja,” bunyi Pasal 18 Perpres ini.
Sanksi
Dalam hal peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota dapat mengenakan sanksi administratif sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan Surat Izin Praktik.
Menurut Perpres ini, pendanaan penyelenggaraan Wajib Kerja Dokter Spesialis bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Januari 2017 itu.