Kabar24.com, JAKARTA – KPK resmi menetapkan Emirsyah Satar (ESA) sebagai tersangka terkait penerimaan suap proyek pengadaan mesin pesawat.
Kendati, tak banyak pihak tahu kapan sebenarnya Emir diperiksa oleh lembaga antirasuah itu.
Padahal, juru bicara KPK Febri Diansyah, sehari pasca-penetapan Emir sebagai tersangka, mengatakan bahwa KPK pernah memeriksa Emir atas kasus tersebut.
Kepada Bisnis, Febri mengatakan Emir pernah diundang penyelidik KPK untuk dimintai keterangannya sebanyak dua kali. Tak hanya Emir, penyelidik KPK juga mengundang istri Emirsyah, Sandrina Abubakar.
"KPK pernah mengundang ESA dan istri untuk dimintakan keterangan pada akhir Desember 2016 dalam proses penyelidikan," ujar Febri, Senin (23/1/2017).
"ESA dimintakan keterangan pada tanggal 20 dan 28 Desember 2016 dan istri pada tanggal 20 Desember 2016," kata imbuhnya.
Seperti diketahui, Emir yang saat ini menjabat sebagai chairman MatahariMall.com itu resmi menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap dari Soetikno Soedarjo, beneficial owner Connaught International Pte. Ltd sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Kamis (19/1/2017).
Emir menerima suap dari Soetikno yang diduga merupakan perantara Rolls Royce, produsen mobil dan mesin pesawat yang berbasis di Inggris.
Dari uang jenis Euro sampai dolar Amerika diterima Ermin atas pembelian mesin dari Rolls Royce untuk 50 pesawat jenis Airbus.
Tak hanya itu, barang barang mewah pun diterima Emir. Atas perbuatannya itu Emir selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Padal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 uu Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.