Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah lima orang ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan indikasi suap pengadaan mesin pesawat, termasuk dua tersangka, Emisyah Satar dan Soetikno Soedarjo.
"Selain dua tersangka ESA dan SS, tiga orang saksi juga dicegah ke luar negeri (LN) untuk 6 bulan ke depan terhitung sejak 16 Januari 2017 untuk mendukung pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka dalam proses penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Tiga orang saksi yang juga dicegah ke luar negeri itu, antara lain, mantan Direktur Operasional Citilink Indonesia dan mantan Dirut PT Garuda Maintenance Facilities (GMF) Hadinoto Soedigno, mantan Vice President Asset Management Garuda Indonesia Agus Wahyudo, dan Sallyawati Rahardja yang menduduki posisi penting di sejumlah unit usaha di bawah naungan PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
"Menurut penyidik saksi-saksi ini dalam berbagai kapasitasnya dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan ini karena diduga mengetahui apakah itu mendengar atau melihat atau menjadi bagian dalam rangkaian peristiwa ini," ucap Febri.
Bisnis sempat mencoba mengonfirmasi persoalan dugaan korupsi kepada Emirsyah Satar. Namun, tidak ada respon dari yang bersangkutan.
Emirsyah dalam perkara itu diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005 s.d. 2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd. yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara, antara lain, Malaysia, Thailand, Cina, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huru f atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.