Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENISTAAN AGAMA: ACTA Cabut Gugatan, Ahok Santai

Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menangapi santai tindakan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatan terhadap dirinya pada Kamis (19/1/2017).
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1). /Antara
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA -  Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menangapi santai tindakan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatan terhadap dirinya pada Kamis (19/1/2017).

"Terima kasih saja, akhirnya sadar, akhirnya bisa insaf juga," kata Ahok usai menghadiri bedah buku di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Petahana Calon Gubernur DKI Jakarta tersebut mengaku sudah memaafkan ACTA yang sudah melayangkan gugatan pada 8 Desember lalu dengan klaim total kerugian materiil sebesar Rp470 miliar.

Ia menilai meskipun digugat, ia akan tetap menjalani kewajibannya sebagai pejabat, yakni memberikan jaminan kesejahteraan bagi warga Jakarta.

"Tugas saya kerja karena saya ini pejabat publik. Kamu enggak pilih saya pun, kalau saya terpilih, tetap saya urusin anak, istri dan cucumu," kata Cagub yang berpasangan Djarot Saiful Hidayat tersebut.

Ahok berharap dengan dicabutnya gugatan dari ACTA, ia bisa diputuskan bebas oleh hakim, apalagi jika saksi yang dihadirkan di persidangan memberi keterangan palsu atau fitnah.

Pada Kamis (19/1) di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakart Utara, Ali Hakim Lubis melalui kuasa hukumnya dari ACTA mencabut gugatannya terhadap Basuki Tjahaja Purnama dengan perkara nomor 559/Pdt.G/2016/PN.JKT.Utara.

Dalam gugatannya, Ali Hakim mengajukan dua permintaan, yakni 1) ganti kerugian imateril yaitu Surat Permintaan Maaf satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional; dan 2) ganti kerugian materil sebesar Rp470 miliar.

Ali mengklaim gugatan tersebut mewakili dua juta umat yang mengikuti aksi damai 212 yang protes atas pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 yang dinilai sebagai penistaan agama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper