Kabar24.com,JAKARTA - Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurna membenarkan, jika pihaknya telah diminta KPK mencekal Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Tbk. untuk pergi ke luar negeri.
Agung mengatakan, surat pencekalan Emirsyah akan belaku hingga enam bulan ke depan.
“Surat dari kpk sudah dikirim tertanggal 16 januari 2017 atas nama Emrisyah [Satar] berlaku untuk enam bulan ke depan. Untuk Soetikno, nanti saya cek lagi,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (20/1/2017).
Sebelumnya, KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Emirsyah Satar,bekas Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Tbk. dan Soetikno Soedarjo, beneficial owner Connaught International Pte. Ltd.
Diketahui, Soetikno juga merupakan beneficial owner dari PT. Mugi Rekso Abadi (MRA).
“Kami sudah melakukan pencekalan, sudah beberapa hari yang lalu dilakukan pencekalan, sudah minta ke Dirjen Imigrasi,” ujar Laode.
Laode mengatakan jika pencekalan itu sudah dilakukan beberapa hari sebelum Emir dan Soetikno ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pengadaan mesin pesawat dari Airbus S.A.S. dan Rolls-Royce kepada Garuda Indonesia.
KPK menyebut, dugaan korupsi itu dilakukan Emirsyah dalam kurun waktu 9 tahun dari periode 2005 hingga 2014.
Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, produsen mobil asal Inggris yang juga memproduksi mesin pesawat, melalui seorang perantara yakni Soetikno.
Sementara itu, semalam KPK menyatakan, bahwa tim penyidik menemukan besaran uang suap yang diterima ESA dari SS yakni uang senilai 1,2 juta euro, US$180.000 atau setara Rp20 miliar, serta suap dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.