Kabar24.com, JAKARTA – KPK telah mengantongi bukti-bukti keterlibatan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam pengadaan mesin pesawat dari Air Bus SAS dan Rolls Royce Plc di PT Garuda Indonesia Tbk.
"Banyak bukti yang relevan untuk penyidikan di KPK, salah satunya sistem komunikasi yang dilakukan, beberapa catatan perbankan dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Bukti-bukti itu, menurut Laode, berasal dari Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
"Tapi, kami tidak bisa perlihatkan karena biasanya SFO dan CPIB untuk memberikan bukti-bukti hanya untuk kebutuhan penyidikan dan kebutuhan di pengadilan, tidak bisa di-disclose (ungkap) ke media," tambah Laode.
Bukti-bukti itu, jelasnya, menunjukkan bagaimana Emirsyah Satar dan perantara suap Rolls Royce, Soetikno Soedarjo, berhubungan terkait pengadaan pesawat itu.
"Selalu kalau (suap) begitu kan, ada kesepakatan dua pihak, tidak mungkin satu pihak. Masa orang menari sendiri? Menari itu selalu dua orang, sekurang-kurangnya dua orang," ungkap Laode.