Kabar24.com, JAKARTA – Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar akhirnya buka suara terkait dengan penetapannya sebagai tesangka kasus suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce kepada Garuda Indonesia.
Emirsyah, dalam pesan singkatnya kepada Bisnis, mengatakan persoalan penetapan tersangka merupakan wewenang KPK. Dia pun akan menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan itu merupakan kewenangan KPK. Sekalipun demikian, saya akan menghormati proses hukum dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakkan kebenaran,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (20/1/2017).
Kendati demikian, dia menganggap sepengetahuannya selama menjadi Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dia tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima pemberian terkait jabatannya saat itu.
Untuk itu, dia telah menunjuk Luhut Pangaribuan sebagai penasihat hukumnya, sekaligus pendamping hukum dalam menghadapi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Emirsyah sebagai tersangka suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce kepada Garuda Indonesia. Dia diduga menerima uang sekitar Rp20 miliar terkait pengadaan mesin tersebut.
Untuk mengungkap kasus itu, KPK telah melakukan penyidikan selama dua hari pada 18-19 Januari, dan melakukan penggeledahan di beberapa titik antara lain kediaman tersangka Emirsyah Satar di Grogol Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Juga di kediaman SS di daerah Cilandak Barat Jakarta Selatan, Gedung MRA di Jalan TB Simatupang Jaksel yang merupakan kantor tersangka SS dan sebuah rumah di Jatipadang serta sebuah rumah di Bintaro Pesanggrahan.