Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengirimkan surat permohonan penunjukkan pengadilan negeri ke Mahkamah Agung terkait sidang keberatan keputusan dugaan kartel ayam.
Dendy R. Sutrisno, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan tembusan surat penetapan ke Mahkamah Agung.
“Info perkara sidang dugaan kartel PT Malindo Feedmill Tbk., di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPPU menyerahkan surat penetapan ke MA. Majelis hakim kemudian menghentikan sidang, sampai ada penetapan [lokasi Pengadilan Negeri] dari MA,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (18/1/2017).
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU, disebutkan untuk keberatan yang diajukan oleh satu pelaku usaha untuk putusan KPPU yang sama tetap berbeda tempat kedudukan hukumnya KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Mahkamah Agung untuk menunjuk salah satu Pengadilan Negeri disertai usulan Pengadilan mana yang akan memeriksa keberatan tersebut.
Sidang keberatan yang diajukan PT Malindo Feedmill Tbk., beserta 11 perusahaan lain, terkait putusan KPPU perusahaan lantaran terbukti melanggar Undang-undang (UU) No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perusahaan tersebut antara lain PT Charoen Pokphand Indonesia, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Malindo Feedmill, PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Wonokoyo Jaya Corporindo, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya.
Kuasa hukum PT Malindo Feedmill Tbk., Nurmalita Malik mengatakan tinggal menunggu MA untuk memutuskan pengadilan negeri mana yang menjadi lokasi sidang keberatan atas putusan kartel ayam. “Intinya tadi di persidangan KPPU minta ke PN Jakarta Barat, tetapi MA belum menunjuk. Salinan surat sudah kami terima,” tuturnya.
Menurutnya, rekomendasi KPPU untuk memilih PN Jakarta Barat akan diterima, mengingat ada dua terlapor, PT Cibadak Indah Sari Farm dan PT Hybro Indonesia, yang beralamat di Jakarta Barat. “Karena ada dua terlapor yang beralamat di sana, jadi masih masuk akal. Berbeda dengan sapi kemarin, yang penempatannya kurang reasonable,” tambahnya.
Sebelumnya, terkait keputusan tersebut, KPPU menjatuhkan denda kepada PT Charoen Pokphand Indonesia dan PT Japfa Comfeed Indonesia masing-masing sebesar Rp25 miliar, denda kepada PT Malindo Feedmill Rp10,8 miliar, PT CJ-PIA Rp14,5 miliar, PT Taat Indah Bersinar Rp11,5 miliar, PT Cibadak Indah Sari Farm Rp5,3 miliar.
Selain itu, PT Hybro Indonesia senilai Rp6,5 miliar, PT Wonokoyo Jaya Corporindo Rp10,8 miliar, CV Missouri dan PT Reza Perkasa masing-masing Rp1,2 miliar dan PT Satwa Borneo Jaya Rp8 miliar.