Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu Tanjungpinang menahan tiga WNA China yang mencoba menyelundupkan terumbu-terumbu karang.
"Pelaku bernama Peng Mantang (66) membawa cangkang kerang seberat 0,5 kilogram, Dong Wenbin dan Yu Jianjun (48) membawa enam kilogram terumbu karang," kata Koordinator Pengawasan dan Pengendalian Informasi BKIPM Tanjungpinang, Arrofik, Selasa.
Menurut Arrofik, tiga warga China itu wisatawan yang datang memakai penerbangan sewa internasional Citilink.
"Seperti Peng Mantang, itu akan berangkat pada 11 Desember 2016, kemudian Dong Wenbin dan Yu Jianjun pada 27 Desember 2016 dari Bandara Raja Haji Fisabilillah, di Tanjungpinang ke Wuhan," ujarnya.
Terumbu-terumbu karang yang dicoba diselundupkan ke luar negeri dan disimpan dalam koper-koper mereka itu sudah disita.
Sementara itu, Kepala BKIPM Tanjungpinang, Anak Agung Gede Eka Susila, mengatakan, kelanjutan penanganan perkara akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Terumbu karang yang mereka bawa itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan ikan atau dokumen terkait lain, juga merupakan jenis yang dilarang masuk dan keluar dari Indonesia," tutur Susila.
"Jika dihitung sejak Desember 2016 dan awal 2017 ini, KKP telah menggagalkan tiga kali pengeluaran ikan atau biota laut melalui Bandara RHF, terakhir pengeluaran lobster bertelur ke Jakarta," ujarnya.