Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki laporan polisi terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait dugaan menebar kebencian.
"Laporannya masih dalam penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa (17/1/2017).
Argo menuturkan seorang warga bernama Edy melaporkan Rizieq terkait video isi ceramah menyebutkan "jenderal hansip" yang tersebar melalui "youtube".
Argo mengatakan penyidik akan mendalami laporan tersebut dengan memeriksa saksi pelapor dan ahli sebelum meminta keterangan Habib Rizieq sebagai saksi terlapor.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/193/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 27 Januari 2017, Edy melaporkan Rizieq dugaan pelangaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Edy melaporkan Rizieq yang menyampaikan ceramah menyinggung soal jenderal hansip sehingga dianggap menyebarkan kebencian.
Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Polisi Terhadap Rizieq Shihab
Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki laporan polisi terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait dugaan menebar kebencian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
Cucu Soekarno Didi Mahardika Bertemu Prabowo di Istana
16 menit yang lalu
Kuasa Hukum Tom Lembong Pede Menangkan Praperadilan Lawan Kejagung
24 menit yang lalu
Prabowo Bakal Nyoblos Pilkada Serentak 2024 di Hambalang
47 menit yang lalu