Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Panitera PN Jakpus : KPK Ajukan Banding

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya, Ahmad Yani.
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya, Ahmad Yani.

Banding tersebut diajukan setelah hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Raoul dan tiga tahun penjara kepada Ahmad Yani pada 9 Januari kemarin.

Hal tersebut pun lantas dibenarkan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah.

"Benar, kami akan ajukan banding untuk putusan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/1).

Diajukannya banding itu, pasalnya, majelis hakim mengungkapkan tidak terbukti adanya penerimaan suap bersama-sama antara Panitera PN Jakarta Pusat M Santoso dan dua hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini adanya pemberian uang kepada Santoso, Partahi, dan Casmaya terkait penanganan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS).

"Sebagaimana disampaikan pada Tuntutan KPK terhadap M. Santoso, Penuntut Umum yakin ada indikasi perbuatan bersama-sama tersebut," ujar Febri.

Diketahui, Raoul divonis hukuman kurungan lima tahun penjara. Dirinya dinyatakan bersalah menyuap Panitera PN Jakpus M Santoso sebesar SGD3.000.

Kendati, majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti menyuap dua hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya dengan uang sebesar SGD25.000.

Dalam amar putusan, Raoul dan Ahmad Yani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti memberikan suap sebesar SGD25.000 kepada dua hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Raoul hanya dinyatakan terbukti menyuap Panitera Pengganti PN Jakpus M Santoso dengan uang sebesar SGD3.000.

Suap tersebut diberikan terkait pengurusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang diwakilkan Raoul Adhitya melawan PT Mita Maju Sukses, untuk memenangkan PT KTP sebagai pihak tergugat.

Majelis hakim menilai tidak ada kesepakatan antara Raoul dengan dua hakim tersebut mengenai pemberian uang sebesar SGD25.000, melainkan hanya antara Raoul dengan Santoso.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim dalam perkara perdata Raoul, yang tidak sesuai dengan kesepakatannya dengan Santoso.

Putusan itu menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, bukan ditolak sebagaimana yang diinginkan oleh Raoul.

"Dengan pertimbangan itu, maka tujuan pemberian uang kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara tidak dapat dibuktikan. Sebab, putusan hakim tidak seperti yang diinginkan oleh saksi Raoul maupun terdakwa," kata Ibnu Basuki saat membacakan pertimbangan yuridis dalam amar putusannya pada 9 Januari kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper