Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Menkes Siti Fadilah Segera Disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari segera menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Siti Fadilah Supari/Bisnis.com-Dewi A. Zuhriyah
Siti Fadilah Supari/Bisnis.com-Dewi A. Zuhriyah

Kabar24.com,JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari segera menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas Siti dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor.

“[Kasus] Tersangka SFS [Siti Fadilah Supari] adalah salah satu perkara yang kemarin saat laporan tahunan disampaikan ke pimpinan akan diselesaikan perkaranya, jadi H+1 langsung ada pelimpahan tahap dua,” ujar Febri di Gedung KPK, Selasa malam (10/1/2016).

Diketahui, Siti terlibat dalam dua kasus yakni pertama, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Departemen Kesehatan tahun 2005.

Sehingga dirinya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua, Siti menjadi tersangka dalam dugaan pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun 2007.

Dirinya diduga mendapat hadiah berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.

Oleh karena itu dirinya pun lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper