Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Mantan Menkes Soal Dugaan Korupsi Alkes

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan.
Siti Fadilah Supari/Bisnis.com-Dewi A. Zuhriyah
Siti Fadilah Supari/Bisnis.com-Dewi A. Zuhriyah

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan

Pengadaan alat kesehatan (alkes) itu untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen kesehatan dari dana DIPA Perubahan APBN 2007. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2016).

Siti pun enggan berkomentar apapun atas pemeriksaannya tersebut. Namun, Siti hanya menjalani pemeriksaan sebentar saja. Sekitar pukul 12.40, Siti terlihat sudah keluar dari gedung KPK.

Dirinya mengaku pemeriksaan tadi masih belum tuntas. "Tadi cuma ngobrol saja," kata Siti.

Karenanya, dia meminta doa agar semua permasalahan yang dihadapinya bisa segera selesai Seperti yang diberitakan, KPK menduga Siti memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan Rustam Syarifuddin Pakaya, mantan kepala Pusat Penanggulangan Krisis, Departemen Kesehatan.
.
Rustam terbukti korupsi karena menerima Mandiri Travelers Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam pengadaan alkes untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes tahun anggaran 2007. Diduga, Siti pun ikut menerima aliran dana dari proyek alkes.

Atas dugaan itu, oleh KPK, Siti Fadilah Supari pun lantas dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper