Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Dorong Pembentukan Pansus Tragedi Kapal Zahro Express

Anggota Komisi V DPR RI Fathan Subchi akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tragedi terbakarnya kapal wisata Zahro Express di pantai utara Jakarta pada awal 2017.
Petugas gabungan mengevakuasi korban yang terbakar di dalam kapal motor Zahro Express di dermaga Muara Angke, Jakarta, Minggu (1/1/2017)./Antara
Petugas gabungan mengevakuasi korban yang terbakar di dalam kapal motor Zahro Express di dermaga Muara Angke, Jakarta, Minggu (1/1/2017)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Fathan Subchi akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tragedi terbakarnya kapal wisata Zahro Express di pantai utara Jakarta pada awal 2017 ini. 

"Saya mendorong terbentuknya pansus, karena ini akan menjadi solusi terbaik untuk pembenahan total sistem angkutan laut kita, " kata anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/1/2017). 

Menurutnya, kasus kebakaran kapal Zahro Express hanya sedikit dari banyak kasus angkutan penumpang laut di Indonesia.  "Bisa dibayangkan, untuk Pelabuhan Muara Angke yang dekat pusat kekuasaan saja seperti itu. Apalagi di pulau-pulau yang jauh dari Jakarta," katanya. 

Dia menegaskan dalam kasus kapal Zuhro terbukti bahwa pengawasan pemerintah sangat lemah.  "Pada manifes daftar penumpang di kapal itu mencatat 100 orang. Namun kenyataannya jumlah penumpang di kapal naas itu mencapai 180 orang," katanya. 

Meskipun kapasitas kapal Zahro mampu mengangkut hingga 250 penumpang, katanya, adanya perbedaan data tersebut membuktikan pengelola kapal tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik.

Oleh karena itu, katanya tragedi kapal Zahro Express, menunjukkan lemahnya pengawasan dan diabaikannya faktor keselamatan sebagai hak esensial bagi setiap penumpang angkutan umum. 

Akibatnya, kebakaran di kapal Zahro telah menyebabkan 23 orang meninggal dan belasan penumpang hilang. Dia juga menilai Menteri Perhubungan harus bertanggung jawab terhadap kasus ini. 

"Apalagi penanganan sesaat setelah terjadi bencana di kapal Zahro sangat lamban, sehingga banyak korban berjatuhan," tegasnya. 

Meski begitu, Fathan menggarisbawahi bahwa secara regulasi sesungguhnya pengaturan angkutan laut sudah sangat ketat dan baik. 

Selain diatur dalam UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, sistem angkutan laut juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No.37/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut. 

Peraturan menteri tersebut telah mengatur standar keselamatan pelayaran yang di dalamnya meliputi aspek sumber daya manusia, sarana prasarana, standar operasional prosedur, lingkungan dan sanksi.

"Kelemahan paling mendasar kita adalah implementasi. Semua aturan telah dibuat dan celakanya itu banyak yang dilanggar. Akan sangat elegan jika Menhub Budi Karya bisa menjelaskannya dalam sebuah Pansus," katanya.

Sebelum kasus kapal Zuhro, kecelakaan juga terjadi pada kapal Rafelia II di Selat Bali.  Seperti kasus Zahro Express dalam kecelakaan ini ditemukan fakta data manifes kapal berbeda dengan jumlah penumpang di dalam kapal. 

Kemudian pada September 2016 sebuah kapal pengangkut wisawatan asing juga meledak di perairan Bali dan menewaskan dua turis asing. 

"Kita berharap pada 2017 ini kasus-kasus kecelakaan kapal tidak terjadi lagi. DPR akan mendorong terbentuknya Pansus agar penanganan dan pengawasan sistem angkutan laut kita terjamin keamanannya," ucap Fathan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper