Kabar24.com, PADANG - Jangan coba-coba sembarang menebang pohon di Kota Padang jika Anda tak ingin merasakan menginap tiga bulan di dalam sel penjara.
Kota Padang, Sumatra Barat akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pohon Pelindung, dan pelanggaran atas aturan tersebut dikenakan denda maksimal Rp25 juta atau kurungan tiga bulan.
"Kami telah mengesahkan Perda Perlindungan Pohon Pelindung pada Selasa (27/12) bersamaan dengan Perda tentang Pengelolaan Rumah Kos dalam rapat paripurna DPRD Padang," kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, di Padang, Rabu (28/12/2016).
Ia menjelaskan Perda tentang Perlindungan Pohon Pelindung sangat dibutuhkan sebab masih banyak pohon pelindung di daerah itu yang tidak terlindungi.
Padahal, katanya, Kota Padang memiliki suhu udara yang cukup tinggi, ditambah pula dengan sikap masyarakat yang suka merusak pohon pelindung, sehingga diperlukan aturan khusus terkait hal itu.
"Apalagi dalam perda itu ditegaskan aturan yang cukup ketat bagi yang melanggar, sehingga hendaknya memberi efek jera pada masyarakat dan lebih taat pada aturan," katanya lagi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Padang terkait Rancangan Perda (Ranperda) Perlindungan Pohon Pelindung Gustin Pramona menjelaskan adanya aturan itu hendaknya membuat pemerintah setempat dapat bertanggung jawab untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat.
Menurutnya, selama ini perlindungan terhadap pohon pelindung di Kota Padang belum terlaksana optimal, sehingga memang dibutuhkan aturan khusus yang mengatur hal itu secara sistematis.
"Dalam perda yang disetujui Selasa (27/12) diatur mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan hingga penegakan hukumnya," ujarnya pula.
Sedangkan terkait perda lainnya, yaitu Perda Pengelolaan Rumah Kos yang juga disetujui pada Selasa (27/12), Ketua Pansus III DPRD Kota Padang terkait pembahasan raperda tersebut Yandri Hanafi mengatakan perda itu juga sangat penting sebab rumah-rumah indekos di Padang saat ini hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ia menyampaikan Perda Pengelolaan Rumah Kos mengatur perizinan dan pengawasan rumah indekos agar tidak disalahgunakan, apalagi akan diberlakukan izin gangguan atau izin khusus lainnya.
"Jadi ke depannya pemerintah setempat perlu memaksimalkan pengawasan dan menindaklanjuti secepatnya jika ada laporan," ujarnya.
Wakil Wali Kota Padang Emzalmi mengatakan perlindungan pohon pelindung yang dilakukan pemerintah selama ini memang belum optimal, termasuk dengan kondisi pohon yang kurang terawat serta kemampuan daerah dalam pemeliharaan pohon sangat terbatas.
Menurutnya, jumlah pohon pelindung cukup banyak, namun perilaku masyarakat menunjukkan sikap kurang peduli terhadap kelestarian pohon pelindung, sehingga memang dibutuhkan penegakan hukum yang lebih ketat dengan sanksi tertentu.
"Dengan sudah adanya perda, tentu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan," ujarnya lagi.