Kabar24.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum Kajaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Sumpeno mengatakan, La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi tersebut.
"Mengadili, La Nyalla Mattalitti secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan seperti yang didakwakan jaksa," kata Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Karena tidak terbukti, maka hakim meminta La Nyalla dibebaskan dari tahanan kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Meminta supaya dibebaskan dari tahanan dan mengembalikan sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita oleh jaksa," jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattallitti dituntut enam tahun penjara oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Jaksa menganggap La Nyalla bersalah karena telah menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk membeli saham Bank Jatim yang sedang melantai di bursa.
Tim jaksa yang dikoordinir oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Farhan itu juga menambahkan, selain hukuman kurungan, eks-Ketua Umum PSSI ini juga diminta membayar denda senilai Rp500 juta dan dituntut mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,1 miliar.