Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Hakim: La Nyalla Mattalitti Bebas

Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum Kajaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim).
La Nyalla Mattalitti (tengah), saat menjabat Ketua Umum PSSI, berjabat tangan dengan Ketua Dewan Penasehat PSSI Agum Gumelar (kanan), anggota Komite Eksekutif FIFA Kohzo Tashima (kedua kanan) dan Tengku Abdullah Ibni Sultan Ahmad Shah (kedua kiri) serta anggota Komite Eksekutif Asian Football Confederation (AFC) Mariano Araneta selepas pertemuan di kantor PSSI Jakarta, Senin (2/11/2015)/Antara-Wahyu Putro
La Nyalla Mattalitti (tengah), saat menjabat Ketua Umum PSSI, berjabat tangan dengan Ketua Dewan Penasehat PSSI Agum Gumelar (kanan), anggota Komite Eksekutif FIFA Kohzo Tashima (kedua kanan) dan Tengku Abdullah Ibni Sultan Ahmad Shah (kedua kiri) serta anggota Komite Eksekutif Asian Football Confederation (AFC) Mariano Araneta selepas pertemuan di kantor PSSI Jakarta, Senin (2/11/2015)/Antara-Wahyu Putro

Kabar24.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum Kajaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Sumpeno mengatakan, La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi tersebut.

"Mengadili, La Nyalla Mattalitti secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan seperti yang didakwakan jaksa," kata Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Karena tidak terbukti, maka hakim meminta La Nyalla dibebaskan dari tahanan kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Meminta supaya dibebaskan dari tahanan dan mengembalikan sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita oleh jaksa," jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattallitti dituntut enam tahun penjara oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Jaksa menganggap La Nyalla bersalah karena telah menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk membeli saham Bank Jatim yang sedang melantai di bursa.

Tim jaksa yang dikoordinir oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Farhan itu juga menambahkan, selain hukuman kurungan, eks-Ketua Umum PSSI ini juga diminta membayar denda senilai Rp500 juta dan dituntut mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper