Kabar24.com, JAKARTA – Menjelang perayaan natal dan tahun baru, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian meminta seluruh elemen masyarakat menghormati satu dengan yang lain.
Satu di antara caranya adalah dengan tidak memaksakan menggunakan atribut tertentu kepada siapapun.
“Nah, kalau kita lihat, yang penting itu tidak boleh ada pemaksaan pada karyawan, harus gunakan atribut tertentu. Dipaksa pakai, kalau tidak dipecat. Ini harus disosialisasikan,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Hal ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56/2016 yang tengah diributkan masyarakat.
Fatwa itu berisi tentang permintaan kepada pemimpin perusahaan untuk tidak memaksakan kehendak kepada karyawannya untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim.
Selain itu fatwa tersebut mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan dan menindak tegas pihak yang memaksakan penggunaan atribut non-muslim kepada umat muslim.
Fatwa ini kemudian menjadi alasan organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping atau penggeledakan ke pusat perbelanjaan.
Tito tidak membenarkan ormas dengan alasan apapun melakukan sweeping atau perbuatan anarkis berkedok sosialisasi fatwa MUI tersebut.
“Akan lakukan kegiatan sosialisasi, tapi kenyataannya datang berbondong-bondong, datangi mal-mal, itu meresahkan masyarakat,” kata Tito.
Dia telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pihak manapun yang melakukan pelanggaran hukum berkedok sosialisasi fatwa MUI.
Saat ini kepolisian sudah menangkap lima orang dari ormas Laskar Umat Islam Solo (Luis) yang diduga melakukan perbuatan anarkis di sebuah restoran di Solo.
Mereka saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.