Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian Pemkot Cimahi Dantje Sunanda.
Dantje diminta keterangan terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam rencana proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap II tahun 2017 yang melibatkan Wali Kota Cimahi Atty Suharti.
Dantje dipanggil sebagai saksi atas tersangka M. Itoc Tochija yang merupakan bekas Wali Kota Cimahi yang juga suami Atty Suharti.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk M Itoc Tochija (MIT),” ucap Priharsa Nugraha selaku Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016).
Selain Dantje, KPK juga akan memanggil pihak lainnya sebagai saksi di antaranya PNS Sekertaris Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota Cimahi Haryono Drajat, PNS Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Cimahi Fithriandy Kurniawan dan tiga orang dari pihak swasta yakni Siti Nursyifa, Raka Iman Topan dan Hendriza Soleh Gunadi.
Sehubungan dengan kasus tersebut KPK telah menangkap empat orang tersangka yakni Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti, suami Atty yang juga merupakan bekas Wali Kota Cimahi M. Itoc Tochija, serta pihak swasta selaku pemberi suap, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Keempatnya ditangkap bersama dua sopir dan satu ajudan Atty yang masih berstatus saksi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, nilai dari proyek pada tahapan kedua pasar tersebut sebesar Rp57 miliar dengan commitment fee yang bakal diterima Atty beserta sang suami M Itoch Tohija (MIT) dari Trisuara Dhanu Brata (TDB) dan Hendirza Soleh Gunadi (HSG), pihak swasta, sebesar Rp6 miliar.
Atas perbuatannya ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Atty Suharty, M Itoch Tohija, sebagai penerima suap, Trisuara Dhanu Brata dan Hendirza Soleh sebagai pemberi suap.
Untuk penerima suap, KPK menerapkan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara pemberi suap Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.