Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi E-KTP: Teguh Juwarno Akui Tak Hadiri Dua Rapat Penting

Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno menjelaskan ihwal adanya dua rapat penting dalam pembahasan anggaran pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) periode 2011-2012.
Ilustrasi: Petugas Dukcapil melakukan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di kantor Dukcapil Kota Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten/Antara
Ilustrasi: Petugas Dukcapil melakukan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di kantor Dukcapil Kota Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Dua rapat penting terjadi pada bulan Mei 2010 terkait anggaran proyek E-KTP.

Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno menjelaskan ihwal adanya dua rapat penting dalam pembahasan anggaran pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) periode 2011-2012.

"Kebetulan ada dua rapat penting tanggal 5 Mei 2010 dan 21 Mei 2010, itu raker (rapat kerja) Kemendagri dengan Komisi II yang membahas e-KTP dan anggaran 2011. Kemudian rapat kedua RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga) khusus dengan jajaran. Dua-duanya saya tidak hadir, jadi memang yang terkait dengan e-KTP saya praktis tak banyak tahu," kata Teguh seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Teguh diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi II pada November 2009 hingga 21 September 2010.

Ia juga mengaku tidak tahu mengenai penambahan anggaran dalam proyek itu.

"Sama sekali tidak tahu soal anggaran karena juga diperlukan dokumennya termasuk persetujuan penambahan anggaran untuk 2011, pertemuan dengan pengusaha juga sama sekali tidak tahu karena tadi sama sekali tidak disinggung," tambah Teguh.

Menurut Teguh, pimpinan Komisi II dibagi menjadi tiga Panitia Kerja (Panja) yaitu terkait dengan Kementerian Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, panja Pajak Pertanahan dan Reformasi Agraria dan panja Birokrasi dan Aparatur Negara.

"Saya koordinator Panja Pertanahan jadi terkait dengan aspek itu saya memahami sedangkan soal E-KTP saya tidak ingat pasti saat itu Irman adalah Plt (Pelaksana tugas) dan ketika raker dengan Kementerian oleh Pak Menteri dibawa sebagai plt," jelas Teguh.

Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper