Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS KETENAGAKERJAAN: Kepesertaan TK Formal Kalbar Minim

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan optimistis mampu menjangkau lebih banyak lagi kepesertaan tenaga kerja formal di Kalimantan Barat dengan melibatkan pemerintah daerah, kejaksaan dan serikat pekerja.
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com

Kabar24.com, PONTIANAK –Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan optimistis mampu menjangkau lebih banyak lagi kepesertaan tenaga kerja formal di Kalimantan Barat dengan melibatkan pemerintah daerah, kejaksaan dan serikat pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Muhyidin mengatakan, menurut Badan Pusat Statistik pekerja formal yang baru terlindungi jaminan sosial di Kalbar baru mencapai 20% dari total sebesar 850.000 pekerja.

Ada 3 jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yakni, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Pekerja formal adalah pekerja yang memperoleh upah.

“Ini pekerjaan rumah untuk kami, 2017 awal kami akan paksa perusahaan mendaftarkan karyawannya tentu melibatkan pemda dan kejaksaan karena masih banyak pekerja formal, belum mendapatkan hak yang sama dengan pekerja yang sudah menerima, minimal memiliki perlindungan 3 program jaminan,” kata Muhyidin kepada Bisnis, Selasa (13/12).

Dia mengatakan, masih ada 205.975 pekerja formal di Kalbar yang sudah memperoleh jaminan sosial. Tahun depan, pihaknya menargetkan 216.000 pekerja formal memperoleh jaminan sosial tersebut.

Dari jenis sektor usaha yang menyumbang pekerja formal, menurut Muhyidin, ada di sektor perkebunan dan pihaknya sudah berdiskusi dengan 25 perusahaan perkebunan di Kalbar yang belum mendaftarkan karyawannya untuk memperoleh jaminan sosial.

“Kami minta kepada pemerintah daerah yang punya kepentingan investasi untuk minta kepada perusahaan perkebunan mendaftarkan pekerjanya. Di Landak bahkan ada 12.000 pekerja di satu perusahaan perkebunan yang tidak didaftarkan perusahaannya.”

Pihaknya, kata Muhyidin, menyatakan tidak ragu pada 2017 mengajukan sanksi untuk diberikan denda kepada perusahaan yang sudah diberikan peringatan berkali-kali dan minta kepada Pemda untuk tidak memberikan akses pelayanan publik, penerbitan izin, atau pelayanan pemerintah.

Sebelumnya, Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis mengatakan, seluruh pekerja formal di Tanah Air menjadi perhatian utama untuk didorong memperoleh jaminan sosial.

“Setelah pekerja formal baru menyusul tenaga kerja informal jadi kami bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat supaya sektor semua pekerja formal dan khusus informal bisa masuk pelayanan terpadu satu pintu,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper