Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyesalkan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disiarkan langsung oleh media televisi karena dikhawatirkan dapat mengganggu independensi hakim.
"Saya sendiri tidak setuju sidang terbuka karena mengganggu independensi hakim," kata Fahri Gedung DPR, Selasa (13/12/2016).
Fahri mengatakan, bahwa seharusnya persidangan bersih dari intimidasi, intervensi dan suara dari luar yang ditakutkan membuat keputusan hakim terpengaruh.
Dia membandingkan di luar negeri yang sidangnya tidak diperbolehkan disiarkan secara langsung. Bahka,n untuk memotret jalannya sidang pun harus melalui prosedur yang ketat.
Menurutnya, melalui sidang yang 'limit to broadcast' tidak akan tercipta opini dari luar. Menurutnya, kalau tidak diatur, pengadilan opini bisa mengalahkan pengadilan hukumnya.
"Misalnya kasus di pengadilan tindak pidana suap dengan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konsititusi Akil Mochtar. Sembari kasus itu berjalan, kasus-kasus yang lain juga muncul, seperti kepemilikan ganja dan ruangan karaoke," katanya.
Dikatakan, hal itu bukan malah menutup ruang transparansi, namun transparansi bisa diwakilkan dengan perwakilan yang hadir di persidangan, yaitu jaksa dari perwakilan negara, pengacara dari perwakilan yang berperkara, dan hakim yang mewakili Tuhan.