Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus Ahok Dilanjutkan Selasa 20 Desember

Sidang Kasus Ahok Dilanjutkan Selasa 20 Desember
Basuki Ahok Tjahaja Purnama saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 13 Desember 2016./Reuters-Tatan Syuflana
Basuki Ahok Tjahaja Purnama saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 13 Desember 2016./Reuters-Tatan Syuflana

Kabar24.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilanjutkan Selasa (20/12).

"Persidangan hari ini kami tunda untuk acara tanggapan nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum pada Selasa (20/12) pukul 09:00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto di Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan atas nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum.

Adapun agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tujuh lembar dakwaan oleh JPU terhadap dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.

Persidangan diikuti oleh lima anggota majelis hakim, 13 JPU senior dan terdakwa Ahok yang didampingi 20 penasehat hukum.

Terdakwa Ahok, diduga melakukan penistaan agama saat melakukan kunjungan sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Kepulauan Seribu dalam rangka panen ikan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Ahok sengaja mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 dalam kapasitas sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta pertahana.

Dengan tindakan tersebut, Ahok diduga melakukan penistaan agama dan menyebar kebencian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper