Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
Setya Novanto memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia datang sekitar pukul 08.00 WIB didampingi Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham ke kantor KPK. "Biar itu wewenang, Pak Setnov datang selaku Ketua DPR memberikan contoh kepada masyarakat, bila dipanggil penegak hukum harus hadir," kata Idrus Marham, Selasa (13/12/2016).
Menurutnya, kedatangan Setnov ke KPK tersebut sekaligus untuk mengklarifikasi berbagai isu yang diduga menjerat politisi Golkar tersebut.
Adapun dalam kasus tersebut, Setnov disebut oleh bekas Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin. Setnov diduga memberi perintah untuk mengatur proyek itu hingga pengaturan soal fee kepada berbagai pihak.
Dalam proyek itu ada lima perusahaan BUMN yang memenangkan tender pengadaan. Lima perusahaan itu yakni PT Len Industri, Perum Percetakan Negara (Peruri), PT Sucofindo, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel