Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjoyono untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, terkait dugaan korupsi proyek Kementerian PUPR untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara 2016.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (9/12/2016).
Selain Taufik, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miftachul Munir, Kasubdit Pemrograman Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan (PJJ) Ditjen Bina Marga dan Reiza Setiawan, Kasi Pemrograman II (Wilayah Indonesia Timur) Subdit Pemograman Direktorat PJJ Ditjen Binamarga Kementerian PUPR. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aseng.
KPK sebelumnya menetapkan Aseng sebagai tersangka lantaran diduga menyuap penyelenggara negara supaya mendapatkan persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Atas dugaan itu, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
Penetapan tersangka Aseng merupakan pengembangan tindak pidana korupsi dalma program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan untuk proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Sejumlah pihak pun telah dijerat KPK terkait kasus itu. Di antaranya, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir serta mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary.
Selain itu ada juga tiga anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.
Terkait proses penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah sejumlah tempat pada Selasa (6/12).
Tiga lokasi disasar penyidik. Dua di antaranya adalah kediaman Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana di Jakarta dan Jawa Barat.
Aseng sebelumnya mengakui telah memberikan uang Rp2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana.
Uang yang diberikan melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan itu dimaksudkan agar jatah proyek dari program aspirasi untuk perusahaannya tidak terganggu. Hal itu dinyatakan Aseng saat dirinya bersaksi di Pengadilan Tipikor.