Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN SUAP: KPK Periksa 2 Pegawai Ditjen Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pegawai pajak terkait tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EKP.
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (tengah) memakai rompi tahanan, seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11)./Antara-Hafidz Mubarak A
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (tengah) memakai rompi tahanan, seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pegawai pajak terkait dengan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri Ditjen Pajak perihal masalah pajak PT EKP.

Dua orang pegawai pajak tersebut yakni Wahono Saputro yang merupakan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan DJP Khusus Direktorat Jenderal Pajak dan Ahmad Wahyu Hidayat yang merupakan fungsional pajak Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak.

“Wahono Saputro dan Ahmad Wahyu Hidayat diperiksa sebagai saksi atas tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nair),” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah, Jumat (9/12/2016).

Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memeriksa dua orang tersangka atas kasus itu yakni Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno selaku Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.

Pemanggilan para pegawai pajak ini, kemungkinan untuk melakukan konfirmasi atas informasi tersebut.

Sebelumnya, Handang terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/11). Dirinya ditangkap dengan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah US$148.000 atau senilai Rp1,9 miliar.

Uang itu didapatkannya dari Rajesh untuk mengurus permasalahan pajak perusahaannya. Penerimaan uang oleh Handang sebesar Rp1,9 miliar itu adalah pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp6 miliar.

KPK menyebut PT EKP mempunyai masalah pada surat tagihan pajak (STP) sejak 2014-2015. Besaran STP PT EKP itu adalah Rp 78 miliar. Ada 2 komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan yaitu pajak penghasilan negara (PPN) dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dewi Andriani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper