Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sampai saat ini, lokasi persidangan perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Gajah Mada).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan, biasanya sebelum terjadi pemindahan lokasi ada rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA). Namun demikian, sampai sejauh ini mereka belum menerima rekomendasi pemindahan itu.
‘Sampai saat ini belum ada surat dari MA terkait pemindahan lokasi persidangan,” kata Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Dikatakan, sejumlah persiapan juga terus dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung. Mereka memastikan, persiapan sudah matang dan tidak ada perubahan dari sisi jumlah jaksa yang akan menyidangkan perkara Basuki.
“Semuanya siap, belum ada perubahan dari sisi jumlah jaksa,” terangnya.
Ada wacana untuk memindahkan sidang kasus penodaan agama tersebut ke daerah Cibubur. Namun demikian, pihak berwenang masih memutuskan bahwa sidang digelar di gedug PN Jakpus yang lama di daerah Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Sesuai rencana, sidang tersebut bakal disidangkan pada hari Selasa (13/12/2016). Sedangkan jumlah jaksa yang bakal menyidangkan kasus tersebut sebanyak 13 orang.