Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Proyek PUPR: Keterlibatan Komisi V DPR Terus Ditelusuri

Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyelidiki keterlibatan anggota komisi V DPR lainnya dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang/Antara-Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang/Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyelidiki keterlibatan anggota komisi V DPR lainnya dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Kemarin KPK menggeledah tempat tinggal anggota Komisi V DPR fraksi PKS Yudi Widiana di Cimahi.

“Penggeledahan benar dilakukan kemarin di Jakarta dan Cimahi,” kata Jubir KPK Febri Diansyah, Rabu (7/12/2016).

Penggeledahan itu berkaitan dengan pengembangan penanganan perkara suap proyek di Kementerian PUPR.

Ini bukan pertama kalinya KPK melakukan penggeledahan terhadap Yudi.

Sebelumnya, KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Yudi di DPR pada 15 Januari 2016 lalu. Namun, penggeledahan itu diprotes oleh Wakil Ketua DPR dari fraksi PKS Fahri Hamzah yang keberatan dengan keberadaan pasukan Brimob bersenjata lengkap di Gedung DPR.

Nama Yudi memang sering disebut dalam persidangan terdakwa kasus tersebut seperti persidangan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dan persidangan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait pertemuan Kelompok Fraksi Komisi V. Yudi termasuk di dalamnya bersama Kapoksi lainnya.

Bahkan, dia juga disebut pernah meminta dana kompensasi kepada Kementerian PUPR karena telah memperjuangan anggaran kepada Kementerian tersebut.

Wakil Ketua KPK Saut Sitomarang belum mengkonfirmasi apakah kader PKS itu akan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi itu. “Belum ada info dari penyidik,” ujar Saut kepada Bisnis.

Dalam kesempatan yang sama, KPK menetapkan status terhadap Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan maksud mendapatkan persetujuan anggaran proyek Direktorat Jenderal Bina Marga di Kementerian PU PR 2015-2016.

“Satu orang terkait dengan suap Kementerian PUPR, yaitu SKS (So Kok Seng), Komisaris PT CP jadi tersangka,” ujar Juru Bicara KPK.

Aseng merupakan tersangka ke delapan dalam pengembangan kasus korupsi tersebut setelah sebelumnya KPK menetapkan tujuh orang tersangka yang antara lain terdiri dari tiga anggota komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Andi Taufan Tiro, dan Budi Supriyanto.

KPK juga menetapkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua orang staf Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Atas perbuatannya, Aseng dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf A, atau huruf B, atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus itu, Damayanti bersedia menjadi justice collaborator sehingga majelis hakim memutuskan untuk memperingan vonisnya. Kader PDI Perjuangan itu pernah bersaksi bahwa pimpinan Komisi V DPR terlibat dalam rapat setengah kamar terkait proyek itu.

Bahkan, dirinya mengungkapkan jika aspirasi Komisi V tidak bisa ditampung oleh Kementerian PUPR maka pimpinan komisi V tidak akan mau melanjutkan Rapat Dengar Pendapat.

Damayanti menyebutkan jika sejauh ini anggota komisi V DPR hanya pasif dalam arti hanya dikasih jatah tapi tidak ikut dalam rapat setengah kamar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper