Kabar24.com, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarat Basuki Ahok Tjahaja Purnama (Ahok) yang direncanakan berlangsung di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dipindahkan ke lokasi lain.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, salah satu lokasi yang menjadi pertimbangan saat ini adalah kawasan Cibubur.
"Nanti kami masih melihat, belum dipastikan karena akan dipindah ke Cibubur. Sekarang sedang dicek Karo Ops," sebutnya, Rabu (7/12/2016).
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa persidangan tersebut kemungkinan besar tidak akan diadakan di gedung pengadilan.
"Saat ini sedang dicek lokasinya. Gedung serba guna kalau tidak salah," tambahnya.
Argo mengakui, tidak mengetahui alasan pemindahan lokasi persidangan tersebut. Meski demikian, dia mengaku pihaknya siap melakukan pengamanan, jika dibutuhkan.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Tito Karnavian juga menyebut terkait kemungkinan pemindahan lokasi sidang ini.
"Sementara tempatnya di jalan Gajh Mada, Jakarta Pusat. Tapi kita berpikir ada tempat lain yang lebih mudah diamankan. Sehingga, jauh dari sentra ekonomi. Nanti kita lihat situasinya" katanya.