Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Baru 59%, Otoritas Pajak Siapkan Gijzeling di Sulselbartra

Otoritas pajak tengah menyiapkan infrastruktur pendukung untuk mengoptimalkan penindakan gijzeling terhadap pengemplang pajak di Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara atau Sulselbartra.
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com

Kabar24.com, MAKASSAR - Otoritas pajak tengah menyiapkan infrastruktur pendukung untuk mengoptimalkan penindakan gijzeling terhadap pengemplang pajak di Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara atau Sulselbartra.

Langkah tersebut merupakan rangkaian upaya pengamanan target pajak sebesar Rp15,26 triliun di wilayah tersebut.

Kepala Bidang P2H DJP Wilayah Sulselbartra Aris Bamba mengatakan, pihaknya telah siap melakukan eksekusi hukuman paksa badan atau gijzeling terhadap wajib pajak (WP) yang ditemukan memiliki kecenderungan tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Penyiapan infrastruktur pendukung berupa ruang khusus untuk gijzeling telah disiapkan melalui koordinasi dengan Kemenkumham Kanwil Sulsel.

Adapun ruang khusus untuk gijzeling yang tengah disiapkan tersebut berada di Lapas Kelas II B Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yang mana secara fisik telah mampu difungsikan dalam menampung penanggung pajak yang terlibat kasus tindak pidana perpajakan.

Hingga per akhir November 2016, penerimaan pajak yang dihimpun DJP Wilayah Sulselbaltra baru mencapai Rp9,07 triliun atau hanya sekitar 59,42% dari target kumulatif tahun ini.

"Rencana penyanderaan [gijzeling] adalah yang pertama. Kami harap ada peningkatan signifikan di Desember, pembayaran WP secara historis juga biasanya banyak dilakukan dipenghujung tahun. Kami masih tetap berharap bisa mencapai target," katanya, Selasa (6/12/2016).

Menurutnya, masih rendahnya realisasi penerimaan pajak di Wilayah Sulselbartra juga dipicu oleh kondisi perekonimian di daerah cakupan cenderung masih melambat pada tahun ini sehingga mempengaruhi tingkat pembayaran pajak oleh WP.

Di sisi lain, optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum tetapi juga mengintensifkan sosialisasi masif kepada penanggung pajak.

Adapun gijzeling sejatinya merupakan merupakan langkah terakhir dalam upaya penagihan terhadap WP, yang mana sebelumnya mesti melalui sejumlah tahapan peringatan, surat pencekalan selama-lamanya dua kali 6 bulan‎, dan karena tak digubris akhirnya dilakukan gijzeling.

Menurut Aris, tindakan itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jika tetap tidak membayar dalam waktu dua kali 6 bulan, sesuai dengan peraturan pemerintah 137/200, pemerintah akan melepaskannya.

Kendati dilepaskan, urusan tunggakan pajak tetap akan diproses dan harus dibayar, yang mana dalam waktu satu tahun kurungan, DJP secara simultan terus melakukan asset tracking.

Sementara itu, untuk program Tax Amnesty (TA) Wilayah Sulselbartra telah diikuti oleh 13.184 WP dengan perolehan uang tebusan sebesar Rp905 miliar.

Secara terperinci, periode pertama diikuti oleh 9.720 WP dengan uang tebusan Rp865 miliar, sedangkan periode kedua per 5 Desember 2016 tercatat 3.464 WP dengan uang tebusan Rp39,8 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper