Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus Ahok 8 Desember, 13 Jaksa Siapkan Dakwaan

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan disidangkan pada Kamis (8/12/2016).
Ilustrasi sidang/Istimewa
Ilustrasi sidang/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan disidangkan pada Kamis (8/12/2016).

Sebanyak 13 jaksa yang terdiri dari delapan jaksa dari Kejaksaan Agung dan lima jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI sudah mempersiapkan dakwaan.

"Jadwal persidangan Kamis pekan depan (8 Desember 2016), kami akan membacakan tujuh halaman dakwaan," kata  satu anggota tim 13 jaksa yang menolak dikutip namanya, seperti diberitakan Koran Tempo edisi Senin (5/12/2016).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, kepada Tempo, Minggu (4/12/2016), mengaku belum mengetahui jadwal sidang. 

"Tapi, jadwal sidangnya kapan, belum ada info," katanya.

Menurut Waluyo, persiapan dakwaan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Semua Kejagung, (kami) hanya diperbantukan," ujarnya. 

Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dakwaan dugaan penistaan agama Ahok pada Kamis, 1 Desember 2016. Jaksa penuntut merampungkan berkas dakwaan setelah penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan tersangka berikut 51 barang bukti. 

Meski diserahkan sebagai tersangka, kejaksaan tak menahan Ahok. Ahok dijerat Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Ahok tidak dikenai Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang dilaporkan pelapornya. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menjelaskan, fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan pada berkas yang diserahkan polisi menggambarkan perbuatan Ahok hanya dapat dijerat dengan Pasal 156 dan 156a KUHP.

 "Jaksa sudah meyakininya bahwa pasal itu sudah meng-cover semua yang ada dalam berita acara perkara." 

Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga melakukan penistaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. 

Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara kasus itu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Menurut dia, pengadilan segera menunjuk majelis hakim.

Maksimal dua hari setelah kami menerima berkasnya," kata Hasoloan Sianturi, Jumat (2/12/2016).

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper