Kabar24.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melayangkan surat teguran kepada panitia panitia kegiatan Kita Indonesia yang berlangsung pada Minggu (4/12/2016) di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, penyampaian teguran tersebut terkait dengan ditemukannya penggunaan atribut partai politik oleh peserta kegiatan dan adanya pendirian panggung.
Menurut Argo, sebelumnya, panitia acara sudah menyanggupi ketentuan yang terkandung dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 12/2016 Pasal 7 dan 9 terkait hari bebas kendaraan bermotor (car free day) yang menyebutkan tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan terkait kepentingan politik dan SARA serta orasi bersifat menghasut.
"Tapi di situ [dalam acara Kita Indonesia] ada menggunakan pakaian parpol, ada bendera, ada panggung, ada orasi di situ. Ini tidak diperkenankan dalam Pergub," jelas Argo terkait alasan penyampaian teguran, Senin (5/12/2016).
Seperti diketahui, pada Minggu (4/12/2016) sebuah acara bertema Kita Indonesia yang menampilkan pertunjukan dari berbagai daerah di Indonesia dilakukan di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin yang menjadi lokasi diadakannya car free day.
Di acara semula bertujuan untuk menampilkan pagelaran budaya tersebut ditemukan sejumlah peserta yang menggunakan pakaian dan atribut berlogo partai politik. Adapun sejumlah atribut yang terlihat seperti bendera Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Padahal, hal tersebut melanggar ketentuan dalam Pergub DKI terkait car free day. Selain itu, sejumlah tanaman juga dilaporkan sempat rusak akibat aktivitas peserta acara.