Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Boy Rafli: 7 Tokoh Ditetapkan sebagai Tersangka Upaya Makar

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan ada tujuh tokoh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya makar.
Boy Rafli Amar/Reuters-Iqro Rinaldi
Boy Rafli Amar/Reuters-Iqro Rinaldi

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan ada tujuh tokoh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya makar. Ketujuh orang tersebut diduga melakukan permufakatan dalam merencanakan penggulingan pemerintahan.

Mereka adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein. "Dalam pemahaman penyidik, makar sebagai permufakatan dapat juga dikategorikan sebagai delik formil sehingga bisa ditangkap meski belum terlaksana," kata Boy menjelaskan di Mabes Polri, Sabtu (3/11/2016). 

Boy juga menjelaskan penyidik memiliki bukti awal bahwa ketujuh tokih itu berniat memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain.

"Setelah peristiwa 4 November 2016, ketika masyarakat antusias berunjuk rasa, ada upaya-upaya yang tidak sejalan dengan aspirasi sebenarnya, ada tujuan lain," katanya.

Oleh karena itu, mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang makar. Polisi sebelumnya menangkap sejumlah tokoh yang diduga berniat makar. Mereka ditangkap sebelum acara doa bersama Aksi Bela Islam III di lapangan Monas berlangsung. 

Selain ketujuh tokoh ini, polisi juga menangkap Sri Bintang Pamungkas, Musisi Ahmad Dhani dan beberpaa orang lainnya. Polisi kemudian memutuskan untuk menahan Sri Bintang, sementara tujuh tokoh ini dipulangkan setelah pemeriksaan selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper