Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejari Limpahkan Dakwaan Ahok ke PN Jakarta Utara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis, langsung melimpahkan dakwaan cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir memenuhi panggilan kepolisian di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12). /Antara
Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir memenuhi panggilan kepolisian di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis, langsung melimpahkan dakwaan cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Hari ini juga kami limpahkan dakwaan sekarang," kata Kepala Kejari Jakut, Agung Dipo di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Agung Dipo menegaskan pelimpahan itu sesuai perintah dan yang dikehendaki publik. "Lebih cepat lebih baik, langsung hari ini juga," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung, Kamis, resmi menerima pelimpahan tahap dua (-berkas dan tersangka)- cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama dari Bareskrim Mabes Polri.

Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri oleh tersangka Ahok yang didampingi kuasa hukumnya Sirra Prayuna di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

"Kita sudah melaksanakan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Basuki Tjahaja Purnama dengan berkas setebal 826 halaman yang isinya keterangan dari 42 saksi yang terdiri dari 30 saksi, 11 ahli dan 1 tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera membuat dakwaan yang nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakut.

Disebutkan, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Mendengar respons (masyarakat) sejak awal penelitian dipercepat dan dioptimalkan hingga berkas dinyatakan P21 atau lengkap," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper