Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses Hukum Kasus Ahok Super Cepat

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan penyidik Polri di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11)./Antara
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan penyidik Polri di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Pemanggilan itu tertulis dalam surat yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigadir Jenderal Agus Andrianto, tertanggal 30 November 2016.

Kehadiran Ahok merupakan tindak lanjut dari pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut, berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik akan menghadapkan Ahok kepada tim jaksa yang menangani perkara Ahok di Kejaksaan Agung.

"Iya, kami ke sini dulu, penuhi panggilan penyidik. Pagi ini saya dan para tim pengacara dan Pak Basuki Tjahaja Purnama penuhi panggilan Bareskrim," kata Ketua Tim Advokasi Ahok, Sirra Prayuna, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Sirra mengatakan pihaknya telah siap dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah dijalani Ahok. Menurut dia, proses hukum yang tanpa hambatan ini merupakan kado catatan terakhir tahun ini bagi Ahok.

Sirra bahkan mengapresiasi kerja cepat pihak kepolisian. 

"Ini proses hukum yang super cepat, dalam waktu dua minggu sudah P21. Ini perkara yang super cepat," ujar Sirra.

Sirra pun menghargai kinerja dan tugas Polri dan Kejaksaan Agung. Ia berharap semua pihak bisa melihat hal ini sebagai sesuatu yang positif dalam hukum Indonesia.

"Saya tunggu saja dari pihak Kejaksaan. Jangan proses kerja hukum itu ada tekanan dari pihak mana pun," kata Sirra.

Sirra memastikan ,Ahok akan memenuhi panggilan Bareskrim. Kejaksaan Agung sendiri kemarin telah menyatakan berkas perkara kasus Ahok telah lengkap secara formil dan materil serta meminta pihak kepolisian agar menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung. Ahok dikenakan pasal 156a KUHP dan atau 156 KUHP atas dugaan penistaan agama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper