Kabar24.com, JAKARTA - Tim pengurus restrukturisasi utang PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT) meminta debitur menyerahkan rencana perdamaian sebelum 8 Desember 2016.
Salah satu pengurus restrukturisasi utang PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk. Tri Hartanto mengatakan rencana perdamaian yang telah diserahkan debitur masih berbentuk kerangka, dan perlu penyempurnaan kembali agar layak disampaikan kepada kreditur.
"Sebelum pelaksanaan pembahasan akan kami minta proposalnya dulu, kalau bisa sebelum 8 Desember 2016," kata Tri, Rabu (30/11/2016).
Dia menambahkan masih terdapat banyak kekurangan dalam penawaran rencana perdamaian debitur. Setidaknya, debitur belum mencantumkan detil skema maupun jadwal pembayaran cicilannya.
Tri menuturkan total tagihan sementara emiten berkode CPGT ini yang telah diverifikasi sebesar Rp75 miliar. Namun, jumlah tagihan yang terdaftar sebenarnya Rp200 miliar terdiri dari 12 kreditur separatis dan 75 kreditur konkuren.
Perbedaan tersebut, lanjutnya, dikarenakan adanya tagihan yang belum cocok antara versi debitur dengan kreditur. Debitur akan kembali melakukan pembahasan khusus dengan sejumlah bank bersama tim pengurus untuk melakukan pencocokan tagihan.
Secara terpisah, Direktur Utama CPGT Leonard Stephen Jonathan mengaku siap memenuhi seluruh kewajiban perseroan. Terlebih sejak terbentuknya manajemen baru per 2015, perusahaan sudah bisa menurunkan porsi utang sebesar 50%.
"Kami optimistis bisa lancar melakukan pembayaran kepada kreditur karena masih percaya pada bisnis travel mempunyai prospek bagus," kata Leonard dalam rapat kreditur.
Perusahaan berencana menambah kembali jumlah armadanya menjadi 400 unit untuk mengoptimalkan lini usahanya. Diprediksi recovery rate terhadap tagihan kreditur separatis bisa meningkat menjadi 40%
Pembayaran terhadap kreditur yang memegang jaminan hak kebendaan akan dilakukan setiap semester. Namun, debitur belum memastikan berapa lama tenor pembayaran tersebut.
CPGT akan memprioritaskan pembayaran terhadap kreditur konkuren terutama vendor yang mendukung kegiatan operasional perusahaan. Pihaknya berjanji akan melakukan pelunasan pembayaran dengan lebih cepat agar mereka bisa kembali mendukung kegiatan bisnis debitur.
CPGT dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 31 Oktober 2016. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menilai debitur terbukti memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih atas jasa konsultasi hukum senilai Rp2 miliar.
Dalam perkara yang terdaftar dengan No. 111/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Jkt.Pst. ini, majelis hakim menunjuk Tri Hartanto sebagai pengurus untuk memimpin proses restrukturisasi utang.
Debitur merupakan bentuk perubahan manajemen baru dari PT Cipaganti Citra Graha Tbk pada akhir 2014. Saat itu, terjadi perubahan pemegang saham mayoritas dan rebranding atas sejumlah layanan bisnisnya.