Kabar24.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dituntut enam tahun penjara oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Jaksa menganggap La Nyalla bersalah karena telah menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk membeli sahan Bank Jatim yang sedang melantai di bursa.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap La Nyalla Mahmud Mattalitti dengan hukuman kurungan selama enam tahun penjara," kata Didik Farkhan, salah satu jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu juga menambahkan, selain hukuman kurungan, eks Ketua PSSI juga diminta membayar denda senilai Rp500 juta dan dituntut mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,1 miliar.
Adapun sidang dakwaan sebelumnya, jaksa menganggap La Nyalla terbukti telah menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur senilai RP1, 1 miliar. Dia juga didakwa menguntungkan orang lain yakni Dian Kusuma Putra dan Nelson Sembiring senilai Rp26,6 miliar. Total dana hibah dari Pemprov Jatim senilai Rp48 miliar.
Dalam uraian dakwaan tersebut, La Nyalla melalui Diar Kusuma Putra acapkali meminta bagian keuangan Kadin Jatim yakni Edi Kusdaryanto untuk mengeluarkan cek dan giro yang besarnya sesuai dengan permintaan dari Diar dan Nelson Sembiring. Permintaan tersebut, selalu dimintakan atas persetujuan La Nyalla Mattalitti.
Jaksa menganggap, uang hibah yang sedianya untuk akselerasi perdagangan antar pulau, membantu kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta bussines development center (BDC) justru digunakan La Nyalla untuk membeli saham Bank Jatim yang telah melantai di bursa.
Atas perbuatannya tersebut, La Nyalla diancam dengan pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP.