Kabar24.com, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan dinilai telah berlaku gegabah karena memberhentikan Ade Komarudin dari jabatan Ketua DPR RI.
Yandri Susanto sekjend PAN menyayangkan keputusan Mahkamah Kehormatan DPR yang dinilainya mengesankan ambisi tertentu dalam mengambil keputusan tersebut.
"Citra MKD akan tergerus," ujarnya, Rabu (30/11/2016).
Menurut Yandri, MKD terburu-buru memberikan sanksi pemecatan dari Ketua DPR pada Akom.
Pasalnya, keputusan itu diambil tanpa mendengarkan keterangan dari yang bersangkutan.
"Apakah yang dituduhkan benar atau tidak. Ini timbulkan pertanyaan di kalangan dewan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan seharusnya sanksi ini tidak perlu diberikan.
Sementara itu, proses pergantian Ketua DPR dari Akom ke Setya Novanto alias Setnov tengah berjalan dan digelar sidang paripurna sore ini.
"Kami akan tanyakan di rapur, saya akan interupsi," ujarnya.
Terkait pergantian Akom oleh Setya, Yandri menegaskan PAN tidak pada posisi menolak atau menyetujui. "Itu wewenang Golkar," tukasnya.