Bisnis.com, JAKARTA - PT Berkat Bumi Citra berencana memasukkan opsi pelepasan aset dan skema pembayaran dalam rencana perdamaiannya.
Salah satu pengurus restrukturisasi utang PT Berkat Bumi Citra Daniel Alfredo mengatakan debitur telah melakukan pembicaraan mengenai rencana perdamaian. Namun, debitur belum menuangkannya dalam draf resmi untuk diteruskan kepada kreditur.
"Gambaran umumnya debitur sedang mempersiapkan pelepasan aset dan pembayaran tunai melalui cicilan," kata Daniel, Senin (28/11/2016).
Pihaknya menuturkan debitur belum secara resmi memaparkan rencana perdamaiannya. Pekan ini debitur merencanakan adanya pembahasan proposal tersebut dalam rapat kreditur.
Daniel mengakui debitur sejauh ini sudah bersikap kooperatif dalam menjalankan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Tim pengurus sudah menerima sebagian besar dokumen yang diperlukan seperti anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan laporan keuangan.
Tim pengurus mencatat total tagihan debitur mencapai Rp1,08 triliun dari 974 kreditur yang mendaftar hingga pra verifikasi. Jumlah tersebut masih bisa berubah karena hasil pencocokan tagihan belum dijumlah seluruhnya.
Proses pra verifikasi berjalan lancar kendati sempat ada perbedaan pendapat mengenai pendaftaran bunga pokok simpanan dalam tagihan. Debitur memutuskan untuk mengakui perhitungan bunga hanya selama 2 bulan.
Dari ratusan kreditur tersebut, lanjutnya, sebagian besar merupakan nasabah surat utang jangka menengah (medium term note/MTN). Mereka termasuk kreditur dengan sifat tagihan konkuren atau tanpa adanya hak jaminan kebendaan.
Dia menambahkan satu-satunya tagihan dengan sifat preferen berasal dari karyawan debitur. Sebelumnya, tim pengurus sudah membuka pendaftaran tagihan di lima kota besar, yakni Jakarta, Surabaya, Medan, Yogyakarta, dan Manado.
Lima kota tersebut dipilih karena merupakan domisili pemegang MTN terbanyak, sesuai data yang diberikan oleh debitur. Rata-rata dana yang disetorkan kepada debitur mencapai ratusan hingga miliaran rupiah.
Tim pengurus belum bisa memastikan keterkaitan debitur dengan PT Bumi Citra Indah Permai Tbk. kendati mayoritas kreditur menginformasikan adanya afiliasi dari dua perusahaan tersebut. Para kreditur mengetahui dari brosur yang disampaikan oleh tim marketing debitur saat penawaran MTN.
Akan tetapi, pihaknya hanya berpatokan pada dokumen resmi dari perusahaan. Hingga saat ini, belum ada dokumen dari debitur yang menunjukkan keterkaitannya dengan emiten berkode BCIP tersebut.
Pihak debitur, lanjutnya, juga tidak mengakui adanya hubungan. "Kami masih perlu verifikasi info itu lebih lanjut, tetapi sejauh ini keterkaitan tersebut masih sebatas rumor."
Sementara itu, kuasa hukum yang mewakili 18 kreditur asal Surabaya Aldy Dio menyambut baik usulan pelepasan aset dalam rencana perdamaian debitur. Namun, skema pembayaran yang ditawarkan diminta tidak terlalu lama.
"Maksimal 3 tahun penyelesaian utangnya, jangan terlalu lama," kata Dio yang mewakili tagihan kreditur sebanyak Rp10 miliar.
Dia menambahkan debitur harus memperjelas kondisi aset dalam proposal perdamaiannya, seperti sertifikat, kepemilikan, maupun status tidak dalam sengketa.
Debitur dinyatakan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang sejak 26 Oktober 2016. BBC dinilai mempunyai utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih terhadap salah satu pembeli MTN.
Dalam perkara ini, majelis hakim mengangkat Daniel Alfredo, Adhiguna A. Herwindha, Sururi El Haque, dan Donny Setiawan sebagai tim pengurus PKPU. Selain itu menunjuk John T. Hutauruk selaku hakim pengawas.