Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Dana Hibah Kadin, Jaksa Siapkan Tuntutan terhadap La Nyalla

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah menyiapkan surat tuntutan terhadap tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.
La Nyalla Mahmud Mattalitti/pssi/yus
La Nyalla Mahmud Mattalitti/pssi/yus

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah menyiapkan surat tuntutan terhadap tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung mengatakan, sidang tuntutan terseut bakal dilangsungkan pada tanggal 30 November mendatang.

"La Nyalla tanggal 30 bakal kami tuntut pidana," kata Maruli seperti yang dikutip Bisnis, Senin (28/11/2016).

Dikatakan, terkait proses tuntutan tersebut, pihaknya telah memberikan berkas kepada Kejaksaan Agung. Hanya saja, dia enggan menyebutkan soal berapa lama kurungan yang bakal dituntut ke bekas Ketua PSSI tersebut.

"Ya nanti, tunggu sewaktu membacakan tuntutan," imbuh Maruli.

Menurutnya, dengan disusunnya tuntutan tersebut, kasus tersebut bakal terang benderang. Pasalnya sebelum kasus itu naik ke persidangan, beberapa kali pihak kejaksaan menghadapi gugatan praperadilan dari La Nyalla.

"Nanti kami akan buktikan di dalam tuntutan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa La Nyalla terbukti telah menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah  Provinsi (Pemprov) Jawa Timur senilai RP1, 105 miliar. Dia juga didakwa menguntungkan orang lain yakni Dian Kusuma Putra dan Nelson Sembiring senilai Rp26,6 miliar. Total dana hibah dari Pemprov Jatim senilai Rp48 miliar.

Adapun dalam uraian dakwaan tersebut, La Nyalla melalui Diar Kusuma Putra acapkali meminta bagian keuangan Kadin Jatim yakni Edi Kusdaryanto untuk mengeluarkan cek dan giro yang besarnya sesuai dengan permintaan dari Diar dan saksi lainnya yakni Nelson Sembiring.  Permintaan tersebut, selalu dimintakan atas persetujuan La Nyalla Mattaliti.  

Jaksa menganggap, uang hibah yang sedianya untuk akselerasi perdagangan antar pulau, membantu kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta bussines development center (BDC) justru digunakan La Nyalla untuk membeli saham Bank Jatim yang telah melantai di bursa. 

Atas perbuatannya tersebut, La Nyalla diancam dengan pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper