Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Penahananan Ahok, Polisi Minta Tak Ada Yang Paksakan Kehendak

Jangan kita memaksakan kehendak. Jangan memaksakan kehendak dalam artian, ini kan negara hukum.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) saat bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11)./Antara
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) saat bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pihak kepolisian mengimbau agar seluruh pihak mematuhi undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak memaksakan kehendak.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiono terkait beredarnya isu bahwa sejumlah pihak menuntut agar dilakukan penahanan atas Gubernur DKI non aktif Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama terkait kasua penistaan agama yang kini menjeratnya.

"Jangan kita memaksakan kehendak. Memaksakan kehendak dalam artian, ini kan negara hukum. Negara hukum ya kita harus patuh kepada hukum. Proses hukum ini kan melalui undang-undang," sebutnya saat ditanya tentang keinginan sejumlah pihak agar dilakukan penahanan terhadap Ahok, Rabu (23/11/2016).

Selain itu, Awi juga berkomentar soal isu demo susulan yang belakangan marak beredar.

"Kapolri dan Kapolda sudah menyampaikan kalau mau demo, apalagi yang mau didemo? Tuntutannya dari awal sudah terpenuhi. Sudah disampaikan katanya tidak boleh intervensi, Presiden kan tidak intervensi," jelas Awi.

Awi menyebutkan, terkait penegakan hukum atas kasus yang menjerat Ahok, saat ini proses hukum telah berjalan. Kasus ini sedang dalam proses dan pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dia kembali menegaskan soal alasan subjektif yang dimiliki penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ahok.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Tito Karnavian juga telah mengemukakan ihwal adanya objektif maupun subjektif sehingga Ahok tidak ditahan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper