Kabar24.com, JAKARTA - Pihak kepolisian mengimbau agar seluruh pihak mematuhi undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak memaksakan kehendak.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiono terkait beredarnya isu bahwa sejumlah pihak menuntut agar dilakukan penahanan atas Gubernur DKI non aktif Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama terkait kasua penistaan agama yang kini menjeratnya.
"Jangan kita memaksakan kehendak. Memaksakan kehendak dalam artian, ini kan negara hukum. Negara hukum ya kita harus patuh kepada hukum. Proses hukum ini kan melalui undang-undang," sebutnya saat ditanya tentang keinginan sejumlah pihak agar dilakukan penahanan terhadap Ahok, Rabu (23/11/2016).
Selain itu, Awi juga berkomentar soal isu demo susulan yang belakangan marak beredar.
"Kapolri dan Kapolda sudah menyampaikan kalau mau demo, apalagi yang mau didemo? Tuntutannya dari awal sudah terpenuhi. Sudah disampaikan katanya tidak boleh intervensi, Presiden kan tidak intervensi," jelas Awi.
Awi menyebutkan, terkait penegakan hukum atas kasus yang menjerat Ahok, saat ini proses hukum telah berjalan. Kasus ini sedang dalam proses dan pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dia kembali menegaskan soal alasan subjektif yang dimiliki penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ahok.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Tito Karnavian juga telah mengemukakan ihwal adanya objektif maupun subjektif sehingga Ahok tidak ditahan.