Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Kasus Ahok Diserahkan ke Kejaksaan Jumat Ini

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, proses pemberkasan perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hampir selesai.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto./Antara
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, proses pemberkasan perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hampir selesai.

"(Pemberkasan) sudah hampir 70 persen," kata Komjen Ari di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Dia pun menargetkan berkas kasus bisa diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan pada Jumat (25/11/2016).

"(Ditargetkan) hari Jumat, tahap pertama," katanya.

Dia memprediksi berkas tersebut akan dikembalikan lagi ke Bareskrim untuk dilengkapi usai diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan.

"Standarnya begitu (dikembalikan lagi ke Bareskrim untuk dilengkapi). Jaksa punya waktu untuk mengkoreksi. Tapi kami sudah koordinasi (dengan Kejaksaan) sejak awal (penyidikan), mudah-mudahan berkas enggak bolak-balik dikembalikan (ke Bareskrim). Harapannya bisa langsung P21 (berkas lengkap)," kata mantan Wakabareskrim tersebut.

Pada Selasa (22/11), Basuki T. Purnama yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Dalam 8,5 jam pemeriksaan tersebut, Basuki dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik.

Ini merupakan pemeriksaan perdananya usai ia ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara pada Rabu, penyidik Bareskrim memeriksa Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kapasitas sebagai ahli agama yang diajukan pelapor.

Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Sementara, soal pasal yang disangkakan kepada Basuki, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan tersangka diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP.

"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Boy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper