Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya datang ke Bareskrim dalam rangka menyempurnakan BAP (berita acara pemeriksaan). Saya selaku ahli agama dalam kasus Ahok," katanya di Kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Rizieq, yang berharap polisi segera menyelesaikan penanganan perkara tersebut, mengatakan, bahwa ada beberapa keterangan yang harus dilengkapi berkenaan dengan penyertaan barang bukti sebelum berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dari hasil gelar perkara, ada materi yang harus dilengkapi termasuk penyertaan bukti yang harus disempurnakan dan dalil-dalil," katanya.
Polisi kemarin sudah memeriksa Ahok sebagai tersangka dalam perkara itu. Penyidik menanyakan 27 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung 8,5 jam tersebut.
Polisi menyatakan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama karena saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September dia mengutip Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 dan menyebut bahwa ada pihak yang menggunakan ayat itu untuk kepentingan tertentu.
Polisi menjerat Ahok menggunakan Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Komentar Habib Rizieq Shihab Sebelum Diperiksa Polisi
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

28 menit yang lalu
Krisis Kakao Berlanjut, Pasokan Susut di Produsen Terkemuka
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

7 menit yang lalu
Dapat Dukungan PAN untuk 2029, Prabowo: Kita Kerja Dulu untuk Rakyat

31 menit yang lalu
Dewan Pers Dalami Pelanggaran Kode Etik Direktur JakTv

49 menit yang lalu
AS Kibarkan Bendera Setengah Tiang Hormati Mendiang Paus
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
