Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Demo 25 November, Kapolda Metro Terbitkan 4 Poin Maklumat Ini

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan kembali mengeluarkan maklumat, kali ini terkait penyampaian pendapat di muka umum. Maklumat tersebut diterbitkan menjelang aksi unjuk rasa yang kabarnya akan dilakukan pada 25 November mendatang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan/Antara
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan kembali mengeluarkan maklumat, kali ini terkait penyampaian pendapat di muka umum. Maklumat tersebut diterbitkan menjelang aksi unjuk rasa yang kabarnya akan dilakukan pada 25 November mendatang.

Maklumat yang dikeluarkan pada Senin, 21 November 2016 dengan nomor Mak/04/XI/2016 tersebut memuat empat poin terkait aturan-aturan dalam penyampaian pendapat di muka umum.

"Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat kepada penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum serta diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut," ujar Kapolda seperti dikutip dari isi maklumat tersebut, Selasa (22/11/2016).

Adapun poin-poin yang disampaikan dalam maklumat tersebut adalah "untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU RI No.9/1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya terkait kewajiban, larangan dan sanksi bagi para pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Pelanggaran terhadap ketentuan akan ditangani dengan tindakan kepolisian secara tegas mulai dari pembubaran hingga penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku."

Dalam maklumat tersebut juga disebutkan bahwa para peserta penyampaian pendapat di muka umum baik dalam unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda membahayakan.

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum juga dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalu lintas, melakukan provokasi bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA. Pelaksanaan kegiatan ini juga dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Maklumat ini, pada poin terakhirnya juga menekankan "larangan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap presiden atau wakil presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari NKRI, dan makar hendak menggulingkan pemerintah Indonesia." Adapun hukuman untuk pelaku makar adalah hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper